Selasa, 25 Juni 2013

Masjid Paling Tua di Dunia


Masjid atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan mesjid berukuran kecil juga disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan – kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur’an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.

Berikut ini adalah daftar 10 masjid tertua di Dunia :
 
1. Quba Mosque
pertama dibangun: 622
lokasi: Madinah
negara: Arab saudi

Masjid Quba di lingkungan terpencil Madinah di Arab Saudi, merupakan masjid tertua di dunia. Batu pertamanya yang diposisikan oleh Nabi Muhammad pada emigrasi dari kota Mekah ke Madinah dan masjid ini selesai dengan temannya. Muhammad menghabiskan lebih dari 20 malam di masjid (setelah bermigrasi) berdoa qasr (sebuah doa pendek) sambil menunggu Ali yang rumahnya di belakang masjid ini.
 
2. Al-Masjid al-Nabawi, Saudi Arabia

 
pertama dibangun: 622
lokasi: Madinah
negara: Arab saudi

Al-Masjid al Nabawi, yang sering disebut masjid nabi adalah sebuah masjid yang terletak di kota madinah. Sebagai tempat peristirahatan terakhir islam Nabi Muhammad, itu dianggap tempat paling suci kedua dalam islam oleh umat islam (yang pertama adalah masjid al-haram di mekkah). Masjid ini berada di bawah kendali penjaga dua masjid suci.
 
3. Masjid al-Qiblatain, Saudi Arabia

 
pertama dibangun: 623
lokasi: Madinah
negara: Arab saudi

Masjid al-Qiblatain (masjid dua qiblat) adalah sebuah masjid di madinah yang secara historis penting bagi umat Islam sebagai tempat dimana Nabi Muhammad, memimpin doa, dikatakan telah diperintahkan untuk mengubah arah shalat (kiblat) dari yerusalem ke mekah. Jadi unik yang terdapat relung doa dua (mihrabs). Baru-baru ini masjid tersebut direnovasi, menghapus niche doa tua menghadap ke yerusalem dan meninggalkan satu menghadap mekah.
 
4. Jawatha Mosque, Saudi Arabia

 
pertama dibangun: 629
lokasi: Al kilabiyah
negara: Arab saudi

Jawatha mosque (juga salah dieja al-jawana) terletak di desa al-Kilabiyah, sekitar 12km timur laut hofuf, al-ahsa, arab saudi. Itu adalah awal masjid yang dibangun di arabia timur dan sebagian besar struktur asli di reruntuhan. Tempat ini masih digunakan untuk doa.
 
5. Masjid al-Haram, Saudi Arabia

 
pertama dibangun: 638
lokasi: Mekkah
negara: Arab saudi

Al-Masjid Al-Haram merupakan salah satu masjid terbesar di dunia. Terletak di kota mekah, itu mengelilingi ka’bah, tempat yang gilirannya umat islam di seluruh dunia untuk sementara menawarkan doa-doa sehari-hari dan merupakan tempat suci Islam. Masjid ini juga dikenal sebagai masjid agung.
 
6. Great Mosque of Kufa, Iraq

 
pertama dibangun: 639
lokasi: Kufa
negara: Irak

Masjid Agung Kufah, atau Masjid al-Kufah, atau Masjid-al-Azam terletak di kufah, irak, merupakan salah satu masjid paling awal dalam islam. Dibangun pada abad ke-7, berisi sisa-sisa muslim Ibn ‘aqil – sepupu pertama dari Husain bin’ Ali, rekan Hani nya Ibn ‘Uwa, dan Mukhtar al-Thaqafi revolusioner.
 
7. Mosque of Uqba, Tunisia

pertama dibangun: 670
lokasi: Kairouan
negara: Tunisia

Masjid Uqba, juga dikenal sebagai masjid agung kairouan, merupakan salah satu masjid paling penting di Tunisia, terletak di kota warisan dunia unesco kairouan.
 
8. Imam Hussain Mosque, Iraq

 
pertama dibangun: 680
lokasi: Karbala
negara: Irak

Ali bin Husain vihara adalah sebuah tempat suci syiah islam di kota Karbala, Irak. Ia berdiri di lokasi makam Ali, cucu kedua Nabi Muhammad, dekat tempat di mana ia terbunuh selama pertempuran Karbala pada 680 masehi. Makam Husain bin ‘Ali bin Husain adalah salah satu tempat suci, dan banyak berziarah ke situs. Setiap tahun, jutaan peziarah mengunjungi kota untuk mengamati ‘asyura, yang menandai ulang tahun kematian Husain bin’ ali.
 
9.Al-Aqsa Mosque, Jerusalem

 
pertama dibangun: 705
lokasi: Jerusalem
negara:

Masjid al-Aqsa, adalah tempat suci Islam di kota lama Yerusalem. Tempat yang termasuk masjid (bersama dengan kubah batu), juga disebut sebagai al-haram ash-sharif atau “suci noble sanctuary”.
 
10. Al-zaytuna Mosque, Tunisia

 
pertama dibangun: 709
lokasi: Tunis
negara: Tunisia

Masjid Al-Zaytuna, atau ez-zitouna atau ezzitouna masjid adalah sebuah masjid besar di tunis, dekat pantai utara afrika.

GALERI FOTO MASJID NABAWI

Galeri Foto: Masjid Nabawi

Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi terletak di kota Madinah dan merupakan salah satu tujuan utama ibadah Umroh, meskipun hukumnya sunnah untuk beribadah di masjid yang dibangun oleh Rasulullah SAW ini.

Saat tour umroh akhir Januari kemarin, saya berkesempatan ibadah di masjid ini selama empat hari tiga malam. Selain sholat wajib dan sunnah, Alhamdulillah juga sempat sholat Jumat di masjid utama umat Islam setelah Masjidil Haram (Mekah) dan Masjidil Aqsa (Yerusalem) ini.
Berikut foto-foto dari Masjid Nabawi. Artikel lengkapnya simak di zulfikaralex.com.

Perjalanan dari King Abdulaziz Airport Jeddah ke Madinah:
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah
Suasana jalanan dan kaki lima di Madinah:
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi:
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah
Makam Rasulullah, mimbar, dan raudah:
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah

Situs Sejarah Madinah



Mesjid Rasul: Pertama kali dibangun pada tahun 622 SM. Mesjid yang kedua terbesar di dunia dan merupakan mesjid suci kedua di tanah Haram.
Masjid Quba : Merupakan mesjid pertama dalam sejarah Islam dan terletak sekitar tiga kilometer dari Al Masjid Nabawi.
Masjid Jummah : Terletak di Madinah.
Masjid Zarrar : Dihancurkan saat Muslim bersembunyi dari serangan non-Muslim. Mesjid ini masih ada.
Masjid Miqat (Bir-Zulhalifa, Abyar-e-Ali) :  Mesjid ini terletak sekitar 12 kilometer dari Madinah dan ditetapkan sebagai Miqat bagi Jamaah Haji. Disini terdapat sumur yang disebut sumur Ali dan tempat dimana juga disebut sebagai Abyar-e-Ali. Semua bus / kendaraan menuju Makkah berhenti disini dan jamaah mengganti Ihram disni.
Masjid Ghamama : Terletak pada jarak jalan kaki dari Al Masjid Nabawi, dan disiini Rasul Allah (damai dan berkah Allah bersamanya) melakuan sholat hujan. Juga disebut Masjid al-Eid untuk Rasul (damai dan sejahtera Allah baginya) dan pengikutnya juga pernah sholat Ied disini.
Masjid Abu Bakar : Terletak hanya 40 yard dari Masjid Ghamama, barat day Al Masjid Nabawi.
Masjid Ali : Mesjid Ali terletak dekat dengan Al Masjid Nabawi.
Masjid Umar :It is situated near Masjid Ghamama .
Masjid Bilal : Terletak dekat dengan pasar.
Gunung Uhud dan Makam Martyrs : Gunung Uhud merupakan medan pertempuran kedua islam. Di Uhud terletak makam dan Sayed-us-Shuda Hazarat Hamza (Paman Rasul).
Masjid Qiblatain : Merupakan mesjid dimana Muhammad (damai dan sejahtera Allah kepadanya) diminta untuk mengganti arah kiblat.

Rabu, 12 Juni 2013

Ada Mayat di atas kubah Masjid an Nabawi? Benar atau dusta?

 Silahkan perhatikan gambar ini baik-baik, silahkan di zoom (diperbesar)

Apa yang berada di atas kubah Masjid An-Nabawi itu ialah jendela ataupun tutupan kubah yang akan di buka ketika hendak membersihkan atap kubah Masjid An-Nabawi. Dahulunya kubah ini terbuka, namun kerana dikhawatirkan jikalau hujan, air dipastikan akan masuk yang nanti akan menyebabkan rusaknya bagian dalam bangunan tersebut maka akhirnya ia di tutup. Jadi,cerita mengenai adanya mayat di atas kubah Masjid An-Nabawi adalah TIDAK BENAR alias DUSTA karena ia bukanlah mayat tetapi hanyalah jendela yang menutupi Kubah Masjid An-Nabawi. Berita bohong ini sengaja dihembuskan oleh orang-orang Syi'ah. Allahu a'lam.



Alhamdulillah
Pertama: Sejarah Kubah Hijau
Kubah yang ada di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, dahulu tidak ada hingga abad ketujuh. Yang (pertama kali) membangunnya adalah Sultan Qalawun. Dahulu berwarna kayu, kemudian berwarna putih, biru dan hijau. Dan warna hijau yang berlanjut hingga sekarang.
Ustadz Ali Hafid hafizahullah berkata: “Belum pernah ada kubah di atas kamar yang suci (kuburan Nabi). Dahulu di atap masjid yang sejajar dengan kamar ada kayu memanjang setengah ukuran orang untuk membedakan antara kamar dengan sisa atap masjid lainnya.
Sulton Qalawun As-Shalihi yang pertama kali membuat kubah di atas kuburan tersebut. Dikerjakan pada tahun 678 H, berbentuk empat persegi panjang dari sisi bawah, sedangkan atasnya berbentuk delapan persegi dilapisi dengan kayu. Didirikan di atas tiang-tiang yang mengelilingi kamar, dikuatkan dengan papan dari kayu, lalu dikuatkan lagi dengan tembaga, dan ditaruh di atas kayu dengan kayu lain.
Kubah tersebut diperbarui pada zaman An-Nasir Hasan bin Muhammad Qalawun, kemudian papan yang ada tembaganya retak. Lalu diperbarui dan dikuatkan lagi pada masa Al-Asyraf Sya’ban bin Husain bin Muhammad tahun, 765 H. Akan tetapi ada kerusakan, dan diperbaiki pada zaman Sultan Qaytabai tahun 881 H. Rumah dan kubah terbakar pada (waktu) kebakaran Masjid Nabawi tahun 886 H. Pada zaman Sultan Qaytabai tahun 887 H, kubahnya diperbarui. Dan dibuat pondasi yang kuat di tanah Masjid Nabawi, dibangun dengan kayu dengan puncak ketinggian. Setelah kubah selesai seperti yang telah dijelaskan, ternyata bagian atasnya koyak kembali.
Ketika merasa tidak mungkin lagi dipugar, Sultan Fayyabi memerintahkan untuk menghancurkan bagian atasnya. Lalu diulangi lagi pembangunannya lebih kuat dengan semen putih. Dan selesai dengan kokoh dan kuat pada tahun 892 H. Pada tahun 1253 H Sultan Abdul Hamid Al-Utsmani mengeluarkan perintah untuk mengecat kubah dengan warna hijau. Beliaulah yang pertama kali mengecat kubah dengan (warna) hijau. Kemudian cat tersebut terus menerus diperbarui setiap kali dibutuhkan, sampai hari ini. Dinamakan kubah hijau setelah dicat hijau. Dahulu dikenal dengan Kubah Putih, Fayha dan Kubah Biru.” (Fushul Min Tarikh Al-Madinah Al-Munawwarah, Ali Hafiz, hal. 127-128)
Kedua: Hukumnya
Para ulama peneliti -dahulu dan sekarang- telah mengingkari bangunan kubah dan pengecatannya. Semua itu karena mereka mengetahui bahwa pengingkaran tersebut dapat mencegah peluang yang banyak yang mengkhawatirkan lahirnya tindakan kesyirikan. Di antara ulama-ulama tersebut adalah;
1. Imam Ash-Shan’any rahimahullah dalam kitab ‘Tathirul I’tiqadat’, berkata, 'Kalau anda katakan, bahwa pada kuburan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah dibangun kubah yang agung dengan biaya yang sangat besar, maka saya katakan, ini merupakan kebodohan besar tentang hakikat sebuah keadaan. Sesungguhnya kubah tersebut tidak dibangun oleh beliau (Nabi) sallallahu alaihi wa sallam, para shahabat, para tabiin, para tabiit tabi’in, tidak juga para ulama umat dan pemimpin agamanya. Akan tetapi kubah yang dibangun di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tersebut adalah bangunan yang didirikan salah seorang raja Mesir terakhir yaitu Qalawun As-Salihi yang dikenal dengan Raja Al-Mansur pada tahun 678 H.
Disebutkan dalam kitab ‘Tahqiq An-Nushrah Bitalkhis Ma’alim Dar Al-Hijrah’, 'Ini adalah urusan pemerintah, tidak ada kaitannya dengan dalil.'
2. Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya: “Ada orang yang berhujjah (berargumen) bahwa adanya bangunan kubah hijau di atas kuburan yang mulia di Masjid Nabawi menunjukkan dibolehkannya membangun kubah di atas kuburan-kuburan lain seperti orang-orang shaleh dan lainnya. Apakah hujjah ini dibenarkan atau bagaimana cara menyangkalnya?.
Mereka menjawab: “Hujjah (argumen) orang yang membolehkan membangun kubah di atas kuburan orang saleh yang telah wafat, dengan (adanya) kubah di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidaklah benar. Karena tindakan mereka yang membangun kubah di atas kuburannya sallallahu’alaihi wa sallam merupakan perbuatan haram dan pelakunya berdosa, karena menyalahi riwayat dari Abi Al-Hayyaj Al-Asadi yang berkata, 'Ali bin Abi Tholib radhiallahu anhu berkata kepadaku: ”Mari aku utus engkau sebagaimana Rasulullah sallallahu alahi wa sallam mengutusku; Janganlah engkau membiarkan patung kecuali engkau hilangkan, dan jangan biarkan kuburan tinggi kecuali engkau ratakan."
Dari Jabir radhiallahu anhu, dia berkata:
"Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan ditembok, diduduki dan dibangun di atasnya." (HR. Muslim)
Maka tidak sah seseorang berhujjah dengan prilaku sebagian orang yang diharamkan dengan melakukan prilaku yang sama yang diharamkan (juga). Karena tidak dibolehkan menyalahi sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dengan bersandar perkataan atau perbuatan seorang pun. Karena (beliau sallallahu’alaihi wasallam) sebagai penyampai dari Allah Subhanahu wata’ala yang wajib ditaati dan tidak boleh menyalahi perintahnya. Berdasarkan firman Allah Azza wa jalla:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Dan ayat-ayat lain yang memerintahkan taat kepada Allah dan kepada RasulNya.
Di samping itu, karena membangun kuburan dan menjadikan kubah di atasnya merupakan salah satu sarana kesyirikan terhadap penghuninya, maka pintu ke arah sana harus ditutup sebagai antisipasi mencegah perbuatan syirik.’
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Qa’ud
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/83-84)
3. Para ulama’ Al-Lajnah ad-Daimah mengomentari juga:
”Berdirinya kubah di atas kuburan Nabi sallallahu’alahi wasallam bukan sebagai hujjah bagi yang mecari dalil untuk itu dalam membangun kubah di atas kuburan para wali dan orang-orang shaleh. Karena adanya kubah di atas kuburannya, bukan atas wasiat dari beliau sallallahu’alaihi wa sallam, juga bukan prilaku para shahabat radhiallahu’anhum, bukan juga para tabiin, juga bukan (perbuatan) seorang pun dari para imam yang mendapatkan petunjuk di abad-abad permulaan yang disaksikan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sebagai generasi terbaik. Sssungguhnya hal itu (merupakan prilaku) ahli bid’ah.
Telah menjadi ketetapan Nabi sallallahu’alahi wa sallam dalam sabdanya: “Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan (agama) kami yang tidak ada (ajarannya) maka ia tertolak.”
Begitu pula telah ada ketetapan dari Ali radhiallahu anhu bahwa beliau berkata kepada Abu Al-hayyaj: ”Mari aku utus engkau sebagaimana Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam mengutusku; Janganlah engkau membiarkan patung kecuali engkau hilangkan, dan jangan ada kuburan tinggi kecuali engkau telah ratakan.” (HR. Muslim)
Tidak ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam membangun kubah di atas kuburannya, juga tidak ada ketetapan dari para imam yang terbaik. Justeru ketetapan yang ada adalah membatalkan akan hal itu. maka selayaknya seorang muslim tidak tergantung dengan apa yang dibuat-buat oleh ahli bid’ah dengan membangun kubah di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.”
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Gudayyan, Syekh Abdullah Qa’ud. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/264, 265)
4. Syekh Syamsuddin Al-Afghany rahimahullah berkata: ”Al-Allamah Al-Khojnadi (1379 H) berkata dalam menjelaskan sejarah pembangunan kubah hijau yang dibangun di atas kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, 'Setelah diteliti, dia adalah bid’ah yang dilakukan melalui tangan-tangan sebagian penguasa yang tidak paham dan keliru yang jelas-jelas menyalahi hadits shahih muhkam (yang jelas mengandung hukum) dan jelas. Karena ketidak tahuan tentang sunnah serta sikap berlebih-lebihan dan mengikuti orang Kristen yang sesat dan bingung.
Ketahuilah, bahwa hingga tahun 678 H, kubah di atas kamar nabi yang di dalamnya ada kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah ada. Akan tetapi, hal tersebut baru dibangun oleh Raja Ad-Zahir Al-Mansur Qalawun As-Sholihi pada tahun itu (678 H). Maka dibangunlah kubah itu.
Saya katakan: ”Sesungguhnya (dia) melakukan hal itu karena melihat di Mesir dan Syam hiasan pada gereja orang Kristen. Maka dia menirunya karena tidak tahu terhadap perintah Nabi sallallahu’alahi wa sallam dan sunnah-sunnahnya. Sebagaimana Al-Walid menirunya dalam menghias masjid. Maka berhati-hatilah. (Wafa AL-Wafa).
Tidak diragukan lagi bahwa prilaku Qalawun ini –dengan tegas menyalahi hadits shahih dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Akan tetapi kebodohan adalah bencana yang besar. Dan berlebih-lebihan dalam mencintai dan mengagumkan adalah bencana yang mengerikan. Meniru orang-orang asing (non Islam) adalah penyakit yang memusnahkan. Maka kami berlindung kepada Allah dari kebodohan, berlebih-lebihan dan dari meniru orang-orang asing.” (Juhud Ulama’ Al-Hanafiyah Fi Ibtol Aqoidil AL-Quburiyyah, 3/1660-1662)
Ketiga: Sebab Tidak Dihancurkannya.
Para ulama menerangkan hukum agama terkait membangun kubah. Pengaruh dari perbuatan bid’ah ini sangat jelas bagi para pelaku bid’ah, mereka menjadi sangat tergantung dengan bangunan tersebut, baik bentuk maupun warnanya. Pujian dan penghormatan mereka telah banyak melahirkan nazam (syair) maupun natsar (prosa). (Untuk mengatasi hal ini) yang ada tingal realisasi dari pemerintah, dan ini bukan pekerjaan para ulama.
Boleh jadi, penghalang bangunan tersebut tidak dihancurkan adalah agar tidak terjadi fitnah, dan khawatir terjadi kekacauan di kalangan awam karena ketidaktahuan mereka. Yang sangat memprihatinkan adalah bahwa kalangan awam di tengah masyarakat dapat sampai pada tindakan pengagungan terhadap kubah tersebut tak lain karena ajaran dan arahan para ulama sesat dan para pemimpin bid’ah. Mereka inilah yang membuat kekacauan terhadap dua negeri yang suci (Mekkah dan Madinah) serta terhadap aqidah dan manhajnya. Karena telah banyak sekali prilaku yang sesuai dengan agama di kami yang menyalahi bid’ah mereka. Yang jelas, hukum agama telah tampak dengan jelas. Tidak dihancurkannya kubah tersebut bukan berarti dibolehkan membangunnya, baik di situ maupun di kuburan manapun.
Syekh Shaleh Al-Ushaimi hafizahullah berkata: “Sesungguhnya berdirinya kubah tersebut selama delapan abad, bukan berarti dia dibolehkan. Juga bukan berarti jika didiamkan bermakna setuju atau dalil membolehkan. Seharusnya penguasa umat Islam menghilangkannya, dan mengembalikan kondisinya seperti waktu kenabian, yaitu dengan menghilangkan kubah, hiasan dan dekorasi dalam masjid. Terutama pada Masjid Nabawi, jika hal itu tidak berdampak fitnah yang lebih besar. Akan tetapi, jika berdampak fitnah lebih besar, maka penguasa (harus) berhati-hati disertai keinginan kuat (untuk menghancurkannya) jika memungkinkan. (Bida Al-Qubur, Anwa’uha Wa ahkamuha, hal.253)

Wallahu’alam .

Masjid Nabawi Menghadapi Buldozer Pemerintah Saudi


Masjid Nabawi dengan Kubah Hijau di Lokasi Makam NabiMasjid Nabawi dengan Kubah Hijau di Lokasi Makam Nabi
Tiga masjid tertua di dunia akan diruntuhkan saat Pemerintah Arab Saudi memulai proyek perluasan Masjid Nabawi yang bernilai milyaran dolar. Renovasi dan perluasan Masjid Nabawi yang juga merupakan lokasi makam Nabi Muhammad Saw. ini akan dimulai tidak lama lagi, yaitu ketika masa ibadah haji berakhir dan semua jamaah sudah kembali ke tanah air masing-masing, dalam beberapa hari ini. Proyek itu akan mengubah Masjid Nabawi menjadi bangunan terbesar di dunia yang mampu menampung sekitar 1,6 juta jamaah.Sejumlah keprihatinan muncul mengiringi rencana tersebut, karena dalam rancangannya beberapa situs bersejarah yang penting akan terpaksa diratakan dengan tanah. Sebelum ini protes dan kemarahan bermunculan karena sikap Kerajaan Saudi yang tak hirau  pada pelestarian warisan sejarah dan arkeologi dalam mengembangkan Kota Suci Mekah. Perluasan Masjid Nabawi sendiri diarahkan ke bagian Barat, yang menjadi lokasi makam Nabi dan dua sahabat Beliau, Abu Bakar dan Umar.
Di bagian luar tembok Barat bangunan saat ini terdapat dua masjid yang didedikasikan untuk Abu Bakar dan Umar, juga Masjid Ghamama yang dibangun untuk menandai tempat Rasulullah memberikan khutbah Idhul Fitri pertamanya. Kerajaan Saudi telah mengumumkan mereka tak berencana mempertahankan atau memindahkan ketiga masjid yang berdiri sejak abad ke-7 itu. Mereka juga tidak berniat memerintahkan eksplorasi arkeologi sebelum ketiga bangunan yang sarat dengan struktur Era Ottoman itu diruntuhkan.

“Tak seorang pun bisa menyangkal bahwa kawasan Suci Madinah memang perlu perluasan, namun cara Pemerintah Saudi melakukannya sungguh mengkhawatirkan,” ujar Dr Irfan al-Alawi dari Islamic Heritage Research Foundation. “Mereka bisa memperluas (Masjid Nabawi) dengan menghindari lokasi situs-situs Islam kuno itu, atau dengan tetap mempertahankannya, namun mereka bersikukuh meruntuhkannya.” Dr Alawi sendiri sudah selama 10 tahun terakhir berusaha menunjukkan kepada dunia perusakan situs-situs bersejarah dari masa-masa Islam permulaan.
Mekah dan Madinah saat ini memang menanggung beban sekitar 12 juta jamaah setiap tahun—jumlah yang diperkirakan tumbuh hingga 17 juta pada 2025. Selama ini, Kerajaan Saudi memandang hak memutuskan segala sesuatu tentang Tempat Suci Islam itu mutlak berada di tangan mereka. Meskipun sudah menghabiskan miliaran dolar untuk ekspansi Mekah maupun Madinah, Pemerintah Saudi tampaknya masih memandang kedua kota suci itu menguntungkan untuk dikembangkan guna mendatangkan devisa bagi negara mereka yang secara keseluruhan hanya bergantung pada sumber minyak yang terbatas.
Para pendukung pelestarian bangunan bersejarah dan sejumlah warga lokal mencatat banyak sekali bagian bersejarah di Mekah dan Madinah yang dibuldozer dan diratakan dengan tanah untuk dijadikan  mal, hotel, dan bangunan-bangunan pencakar langit yang gemerlap. Gulf Institute memperkirakan sekitar 95 persen bangunan berusia 1000 tahun di kedua kota itu telah musnah selama 20 tahun terakhir.
Di Mekah, Masjidil Haram, tempat paling suci bagi Umat Islam, di mana semua Muslim dipandang setara, kini didominasi Kompleks Jabal Umar, bangunan apartemen pencakar langit, hotel dan menara jam raksasa. Untuk membangunnya, Pemerintah Saudi merobohkan Benteng Ajyad dari era Ottoman dan mengikis habis perbukitan yang kini menjadi tempat berdiri bangunan itu. Situs-situs bersejarah lainnya pun lenyap, termasuk tempat lahir Nabi—kini menjadi perpustakaan—dan rumah istri Nabi, Khadijah, yang kini menjadi kawasan toilet umum.
Pemerintah Saudi selalu beralasan bahwa pengembangan yang mereka lakukan memang diperlukan. Mereka juga bersikeras telah membangun sejumlah besar hotel murah untuk jamaah yang kurang mampu—meskipun para pengkritik menyayangkan bahwa hotel-hotel murah ini biasanya berlokasi jauh dari tempat-tempat suci.
Hingga baru-baru ini, pembangunan kembali Madinah ditekan sedemikian rupa sehingga tidak segencar saat pengembangan Mekah, meskipun sejumlah situs Islam tetap menghilang. Dari tujuh masjid kuno yang dibangun untuk memperingati Perang Khandak—sebuah momen penting dalam sejarah pengembangan Islam—hanya dua saja yang masih berdiri. Sepuluh tahun lalu, sebuah masjid yang didirikan cucu Rasulullah diledakkan. Gambar-gambar peledakan itu, yang diambil dan diselundupkan diam-diam keluar Saudi, menunjukkan para polisi merayakan peruntuhan bangunan tersebut.
Pengabaian situs dan bangunan bersejarah Islam sebagian besar dilatarbelakangi oleh paham Wahabi, interpretasi tunggal dan tanpa kompromi atas Islam, yang menentang apa pun yang berpotensi mendorong umat Islam terhadap penyembahan berhala.
 
Di sebagian kawasan dunia Muslim, sejumlah bangunan suci dibangun, kunjungan ke makam juga umum dilakukan, namun kalangan Wahabi memandang kebiasaan tersebut sebagai haram. Polisi agama dengan ketat mencegah jamaah berdoa atau sekadar berkunjung di tempat-tempat yang ada hubungannya dengan sejarah Nabi, sementara para penguasa bekerja di balik layar mendorong penghancuran situs-situs bersejarah.
Dr Alawi mengkhawatirkan renovasi dan perluasan Masjid Nabawi akan menggeser fokus tempat itu menjauh dari makamNabi. Saat ini makam tersebut ditutupi dengan kubah hijau dan menjadi centerpiece dari masjid. Namun dalam rencana pembangunan yang baru, lokasi makam tersebut akan berada di sayap Timur masjid yang kelak berukuran delapan kali ukurannya sekarang dan dengan mihrab yang baru pula. Ada pula rencana menghilangkan satu bagian tertentu di tengah masjid yang sering disebut sebagai bagian dari Riyadh al-Jannah (Taman Surga), dan yang secara khusus dinyatakan Rasulullah sebagai suci.
“Pemerintah Saudi beralasan ingin membangun tempat yang dapat menampung 1,6 juta jamaah, namun sebenarnya mereka hanya ingin mengalihkan fokus dari makam Rasulullah,” demikian ujar Dr.Alawi.
Sebuah pamflet yang diterbitkan pada 2007 oleh Kementrian Islam—dan didukung oleh Mufti Agung Arab Saudi, Abdulaziz al Sheikh –menghimbau agar kubah hijau dirobohkan dan makam Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar, dibuat datar setara tanah. Sheikh Ibn al-Uthaymeen, salah seorang ulama Wahabi terkemuka Abad 20, menyerukan hal yang sama.
“Sikap diam Muslim atas perusakan Mekah dan Madinah sungguh merugikan, sekaligus hipokrit,” demikian dinyatakan Dr Alawi. “Film yang baru-baru ini beredar tentang Rasulullah menuai protes dari Muslim seluruh dunia, namun ketika tempat lahir Nabi, tempatnya shalat dan mendirikan Islam, dihancurkan, tak ada protes terdengar.” (PN/ mizan.com/ The Independent)

Selasa, 04 Juni 2013

Tenda Wukuf di Arofah

Bismillah dulu !!!
 Tenda-tenda untuk wukuf di Arofah

Tempat-tempat Tahallul di Sekitar Masjidil Haram


Salah satu Rukun yang harus dilaksanakan dalam menunaikan ibadah Haji dan atau Umrah adalah ber-Tahalull ( bercukur – memotong rambut ), selain ihram, thawaf, sa’i dan semuanya itu dilaksanakan secara tertib.
Apa itu artinya  tahallul dan bagaimana pelaksanaan Rukun Haji dan atau Umrah itu, kepada semua calon jemaah haji tentunya sebelum diberangkatkan ke tanah suci sudah mengikuti manasik ( penjelasan pelaksanaan ibadah itu, rukun, apa yang harus dilaksanakan, larangannya dan apa saja yang diperbolehkan setelah haji dan atau umrah ), yang mungkin sedikit sulit dijelaskan ketika mansaik atau malahan tidak dijelaskan adalah dimana tempat jemaah terutama jemaah lelaki yang ingin melakukan tahallul dengan mencukur rambut atau menggundulkan kepalanya sampai plontos.
Tahallul, sebenarnya cukup dilakukan denngan memotong beberapa helai rambut setelah selesai melaksanakan sa’i, bisa dilakukan oleh sesama jemaah, diutamakan yang memotong rambut untuk tahallul itu oleh jemaah yang sudah haji atau umrah, cuma di sunnahkan untuk mencukur rambur sampai habis ( plontos, maaf saya tidak faham haditznya, banyak ustdaz mengatakan begitu ).
Kenapa tanya tanya tempat tempat tahallul, kan bisa juga dilakukan oleh sesama jemaah?
Oh begini, ternyata dari pengalaman apa yang saya lakukan dan ketahui, ketika selesai melaksanakan sa’i masih banyak jemah ( sebenarnya sudah tahalull dengan memotong beberapa helai rambut langsung setelah selesai sa’i ) yang masih ingin memcukur rambut sampai plontos, tidak tahu tempatnya dimana di sekitar Masjidil Haram.
Jika mau dilakukan sendiri, bisa saja dilakukan sesama jemah mencukur sendiri seperti banyak dan ramai sekali dilakukan oleh jemaaah haji dari Timut Tengah atau Asia Jauh ( Pakistan, India, Bangladesh dll ) mereka saling bergantian memplontoskan kepalanya di pelataran masjid di sekitar bukit Marwa ( tempat terakhir melaksanakan sa’i ) . Jadi jika mau untuk berhemat biaya, juga bisa dilakukan sendiri, tinggal siapkan membawa sendiri alat cukurnya ( disarankan beli disana saja, jangan bawa dari Indonesia khawatir tidak bisa masuk tas tentengan ketika akan naik pesawat, kecuali disimpan di bagasi )
Jika ingin memplontoskan kepala, ini dia tempat tempat paling baru di sekitar Masjidil Haram, yang saya ketahui ketika melaksanakan umrah ramadhan bulan Agustus lalu. Di sekitar Masjjidil Haram sekarang banyak dilakukan perubahan pembangunan phisik untuk perluasan, mungkin saja ditempat yang dulunya ada sekarang sudah tidak ada lagi, pindah tempat . Tempat tempat itu :
1. Di dalam Mal Zam Zam Tower, agak masuk kedalam sedikit dari pintu masuk ke Zam Zam Tower ( jam gadang – big ben Mekkah ) , ada beberapa barbershop ( tukang cukur ) yang ketika melintas di dekatnya banyak tukang cukur itu menawarkan untuk bercukur plontos. Disini tarif cukur plontos rata rata 10 real ( SR ), harus tanya dan disepakti dulu sebeluk eksekui, dan masih boleh tawar menawar, jika terlalu mahal tidak mau 10 SR, bisa cari ditempat lain diluar gedung itu dipinggir jalan. Disini pun harus jelas dan disepakati dulu harganya, jika tidak jemaah bias saja setelah cukur dikenakan tarif 20 bahkan bisa 30 real, mau berantem? Kan tidak, maka harus jelas dulu berapa harus membayar. Pergunakan bahasa Indonesia saja, karena umumnya mereka tahu. Jika tidak punya real bisa jadi bayar menggunakan rupiah mereka mau, jelaskan satu real sekitar 3000 rupiah.
2. Di plataran luar Masjidil Haram, setelah keluar dari pintu Babussalam ke arah Makam Ma’la ( atau cari saja pintu Babussalam ) keluar dari area masjid, tidak jauh dari situ jemaah akan menjumpai ramai sekali kedai kedai tukang cukur yang siap membuat plontos rambut jemaah. Soal tarif juga harus jelas, kalau sedang ramai banyak jemaah yang tukang cukurnya mau dibayar 5 real, tetapi rata rata memang 10 real jika cukur plontos. Berhati hatilah jika jemaah tidak mau plontos, hanya cukur biasa saja, atau tidak sampai habis, karena bisa jadi jemaah bicara apa, tukang cukurnya laju saja mencukurnya habis sampai plontos juga. Ini banyak terjadi, kalau sudah begini mau apa lagi. Jika tidak mau sampai plontos, bicara pelan pelan dan sabar, dijelaskan dengan bahasa isyarat lebih oke, saya maunya dipotong dengan rambut tersisa segini, berapa senti jemaah maunya, jika saudah yakin si tukang cukur mengerti yang jemaah maksudkan, laksanakan.
1348714006954804679
barbershop di mal zam zam tower, lebih bersih dan nyaman, tarif berkisar 10 sd 20 real, rata rata 10 real , sebaiknya despakati tarifnya sebelum eksekusi , foto andik
1348713798990259216
banyak tukang cukur di plataran stelah keluar pintu babussalam masjidil haram, foto andika
1348713892361849417
cukur plontos rata rata 10 real, harus jelas disepakati berapa, kalau tidak bisa kena 20 sd 30 real, mau berantem? kan tidak……foto andika
Semoga informasi ini ada gunanya, selamat menunaikan ibadah haji, salam dari Jakarta