Selasa, 04 Juni 2013

Macam-macam Dam pelanggaran ihram haji


 DAM PELANGGARAN IHROM HAJI DAN UMROH
 1.    Dam Nusuk (Rangakain ibadah).
Yaitu dam yang diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan haji tamattu atau Qiran. Jika tidak mampu membeli binatang kurban, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari, 3 hari dilakukan pada musim haji dan yang 7 hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.
 Hal ini berdasarkan pada firman Allah:
 Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umroh sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) binatang kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali (QS. Al-Baqoroh; 196).

2. Dam Fidyah (tebusan)
Yaitu dam yang diwajibkan atas orang yang sedang dalam ihram lalu mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yang mengganggu kepalanya, seperti kutu atau lainnya, berdasarkan firman Allah:

Maka jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan dikepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya untuk berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban (QS. Al-baqoroh; 196).

Ayat ini ditafsirkan oleh Rosulullah Saw.ketika Beliau lewat dihudaibiyyah, lalu berkata; Apakah kutu dikepalamu telah mengganggumu? Ia berkata: Ya, Maka beliau bersabda: cukurlah kemudian sembelihlah seekor kambing, atau berpuasalah tiga hari, atau berilah makan berupa tiga sha’ kurma yang dibagikan kepada enam orang miskin (HR. al-Bukhari, Muslim, Abudawud).

Kesimpulannya fidyah itu adalah denda yang harus dibayar bisa dengan berpuasa, atau  bersedekah, atau menyembelih seekor kambing.

3. Dam Jazaa’ (Imbalan/Balasan)
Yaitu, dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila membunuh binatang buruan darat. Adapun binatang buruan laut, tidak ada dendanya.

Dalilnya adalah firman Allah:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil diantara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ka’bah…….(QS. Al-Maidah ; 95).

4. Dam Ihshar (Terkepung/terhalang)
Yaitu dam yang wajib dibayar oleh jama’ah haji yang tertahan atau terkepung sehingga tidak dapat menyelesaikan manasik hajinya, baik tertahannya disebabkan sakit, terhalang oleh musuh atau sebab lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT.:

“Maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), sembelihlah binatang kurban yang mudah didapat … (QS. Al-Baqoroh: 196).

 5. Dam Jima (berhubungan suami istri)

Yaitu dam yang diwajibkan kepada jama’ah haji yang dengan sengaja berhubungan suami istri, hukuman dedanya adalah harus menyembelih seekor badanah (unta yang sudah berusia 5 tahun atau sapi yang sudah berusia 2 tahun). Hal ini berdasarkan pendapat ‘Umar bin al-Khathab, Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah, serta para Jumhur Madzhab.(Ahkaamul Hajj, al-Qar’awi: 21, al-Wajiiz: 257-258).
 {jcomments on}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar