Larangan Ihram Haji dan Umroh
Yang
dimaksud dengan larangan disini adalah hal-hal yang tidak boleh
dilakukan bagi yang sedang ihram haji atau umroh. Larangan-larangan ini
penulis membaginya kedalam lima kategori/kelompok:
1. Larangan yang berkaitan dengan penggunaan kain penutup anggota badan;
2. Larangan yang berkaitan dengan berhias;
3. Larangan yang berkaitan dengan berburu & Merusak tanaman;
4. Larangan yang berkaitan dengan pernikahan;
5. Larangan yang berkaitan dengan adab/etika.
No.
|
KATEGORI
|
RINCIAN
|
1
|
Memakai Kain
|
Memakai kain yang berjahit, Menutup kepala, menutup muka, memakai sarung kaki
|
2
|
Berhias
|
Memakai wangi-wangian, memotong kuku, memotong bulu badan
|
3
|
Berburu & Merusak Tanaman
|
Berburu binatang darat, Merusak tanaman.
|
4
|
Pernikahan
|
Menikah, menikahkan, bercumbu, jima’
|
5.
|
Adab
|
Berkata rafast (berkata jorok), berbuat fasik, ber tengkar, berdebat, berkelahi.
|
Dari larangan-larangan diatas apabila dilanggar, secara garis besar akan menyebabkan tiga hal:
1. Larangan yang apabila dilanggar akan menyebabkan rusak/batalnya ibadah haji atau umroh, yaitu: melakukan hubungan suami istri.
2. Larangan yang apabila dilanggar tidak menyebabkan batalnya ibadah haji atau umroh tapi terkena dam/denda, yaitu: Memakai kain yang berjahit, Menutup kepala, menutup muka, memakai sarung kaki,berhias, berburu, merusak tanaman.
3. Larangan
yang apabila dilanggar tidak menyebabkan batalnya ibadah haji atau
umroh tetapi menggugurkan pahalanya, yaitu: berbuat rafast, bertengkar,
berkelahi, berbuat fasik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar