Selasa, 04 Juni 2013

Tawaf Wada Wanita Haid


Jika seorang wanita haid atau Nifas setelah wukuf di Arafah dan thawaf  ifadoh kemudian ia ingin meninggalkan kota Mekah (Thawaf Wada) karena keadaan mendesak yang mengharuskan ia untuk meninggalkannya maka tidak mengapa apabila ia tidak melakukan thawaf wada, berdasarkan dalil hadist Shofiah ketika para sahabat mengatakan kepada Rosulullah: Ya Rosulullah sesungguhnya Shofiah sedang haid, kemudian Rosulullah menjawab: Apakah ia akan menahan kita?  Para sahabat menjawab: Wahai Rosulullah ia sudah melakukan thawaf ifadoh pada hari raya , Rosulullah berkata: kalau begitu ia boleh pergi. Rosulullah tidak menyuruhnya untuk membayar fidyah atau denda lainnya.
Jika seorang wanita terdesak untuk segera meninggalkan kota Mekah sedangkan ia masih dalam keadaan haid atau nifas dan ia belum melakukan thawaf ifadoh maka para ulama Madzhab Hanafi berpendapat boleh melakukan thawaf ifadoh, yang diawali dengan mandi kemudian menutup tempat keluarnya darah dengan sangat rapat agar tidak menetes keluar, kemudian thawaf dilanjutkan dengan sa’i. Bagi wanita ini kena denda dengan keharusan menyembelih badanah (seekor onta yang berusia 5 tahun atau seekor sapi berusia 2 tahun) [1]. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu Qoyim dari Madzhab Hambali membolehkan thawaf  ifadhoh  bila terpaksa atau karena takut ditinggalkan rombongan, dan ia tidak kena dam[2].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar