Jika seorang wanita haid atau Nifas setelah wukuf di Arafah dan thawaf ifadoh
kemudian ia ingin meninggalkan kota Mekah (Thawaf Wada) karena keadaan
mendesak yang mengharuskan ia untuk meninggalkannya maka tidak mengapa
apabila ia tidak melakukan thawaf wada, berdasarkan dalil hadist Shofiah
ketika para sahabat mengatakan kepada Rosulullah: Ya Rosulullah
sesungguhnya Shofiah sedang haid, kemudian Rosulullah menjawab: Apakah
ia akan menahan kita? Para
sahabat menjawab: Wahai Rosulullah ia sudah melakukan thawaf ifadoh
pada hari raya , Rosulullah berkata: kalau begitu ia boleh pergi.
Rosulullah tidak menyuruhnya untuk membayar fidyah atau denda lainnya.
Jika
seorang wanita terdesak untuk segera meninggalkan kota Mekah sedangkan
ia masih dalam keadaan haid atau nifas dan ia belum melakukan thawaf
ifadoh maka para ulama Madzhab Hanafi berpendapat boleh melakukan thawaf
ifadoh, yang diawali dengan mandi kemudian menutup tempat keluarnya
darah dengan sangat rapat agar tidak menetes keluar, kemudian thawaf
dilanjutkan dengan sa’i. Bagi wanita ini kena denda dengan keharusan
menyembelih badanah (seekor onta yang berusia 5 tahun atau seekor sapi berusia 2 tahun) [1]. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu Qoyim dari Madzhab Hambali membolehkan thawaf ifadhoh bila terpaksa atau karena takut ditinggalkan rombongan, dan ia tidak kena dam[2].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar