Untuk Wanita yang mengalami haid atau nifas sebelum melakukan ihram
maka mulailah dengan mandi ihram kemudian berihram. Keadaan ini sama
seperti peristiwa yang pernah di alami oleh Asma binti Umais dimana ia
melahirkan ketika hendak haji.
Apabila
ia berihram dengan haji tamattu maka ketika sampai di Mekkah dan ia
masih dalam keadan haid atau nifas maka jangan melakukan thawaf umroh,
karena thawaf adalah sholat dan sholat harus dalam keadaan suci. Jagalah
ihramnya sampai suci, setelah suci baru kemudian thawaf umroh, sa’i dan
tahallul.
Apabila
sampai tgl 8 dzulhijjah belum juga suci maka mandilah kemudian
lakukanlah ihram haji dan umroh secara bersamaan (disatukan) sehingga
hajinya menjadi haji qiron. Niat ihromnya: لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحَجَّةٍ مَعًا
”Aku memenuhi panggilan-Mu dengan melakukan umroh dan haji bersamaan”.
Kemudian lakukan amalan-amalan haji lainnya seperti mabit di mina,
wukuf di padang arafah, mabit dimuzdalifah, lempar jumroh, memotong
hewan sembelihan dan tahallul awal. Apabila ia masih dalam keadaan haid maka jangan thawaf ifadhoh, tunggu dulu sampai suci.
Apabila
ia berihram dengan haji Ifrad atau Qiron ketika sampai di Mekkah dan ia
masih dalam keadaan haid atau Nifas maka jangan melakukan thawaf kudum
tidak juga mengkodonya karena para jumhur ulama memandang bahwa thawaf
kudum adalah sunnah, ia gugur karena ada halangan. Lakukan amalan-amalan
haji lainnya seperti mabit di mina kemudian wukuf di padang arafah,
mabit dimuzdalifah, lempar jumroh dan seterusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar