Selasa, 04 Juni 2013

BADAL HAJI


 BADAL HAJI
 عن ابن عباس: أَنَّ اِمْرَأَةً مِنْ خَثْعَمِ، قَالَتْ يَا رَسُوْلَ  اللهِ، إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ اللهِ فِي الحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا، لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِيَ  عَلىَ ظَهْرِ بَعِيْرِهِ ؟ قَالَ: فَحُجِّي عَنْهُ. (رواه الجماعة: أحمد وأصحاب الكتب الستة).
Dari ibnu Abbas: Bahwasannya ada seorang wanita dari daerah khost’am mengadu kepada Rosulullah: Ya Rosulullah sesungguhnya bapakku sudah wajib melaksanakan haji,akan tetapi kondisinya sudah tua renta, ia sudah tidak bisa duduk tegak diatas punggung ontanya?
Maka Rosulullah menjawab: Hajikanlah ia…! (HR. Jama’ah: Ahmad dan para perawi kitab yang enam(.

 عن ابن عباس : أَنَّ اِمْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةٍ جَاءَتْ إِلىَ النَّبِي صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ، فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ، حَتىَّ مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ: نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا، أَرَيْتِ لَوْ كَانَ عَلىَ أُمُّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضَيْتِهِ؟ اُقْضُوا اللهَ، فَاللهُ أَحَقُ بِالوَفَاءِ (رواه البخاري، والنسائي ).
Dari Ibnu Abbas: bahwasannya ada seorang wanita dari daerah Juhainah datang kepada Nabi Saw. Kemudian ia berkata: sesungguhnya ibuku telah bernajar untuk haji, akan tetapi belum sempat melaksanakannya ia meninggal dunia apakah saya harus menghajikannya..? Rosulullah menjawab: Iya, Hajikanlah ia (badal hajikan), karena bagaimana menurutmu seandainya ibumu mempunyai hutang bukankah engkau harus melunasinya..? tunaikanlah hak Allah, sesungguhnya hak Allah itu lebih berhak untuk dipenuhi.[1]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar