BADAL HAJI
عن ابن عباس: أَنَّ اِمْرَأَةً مِنْ خَثْعَمِ، قَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ اللهِ فِي الحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا، لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلىَ ظَهْرِ بَعِيْرِهِ ؟ قَالَ: فَحُجِّي عَنْهُ. (رواه الجماعة: أحمد وأصحاب الكتب الستة).
Dari
ibnu Abbas: Bahwasannya ada seorang wanita dari daerah khost’am mengadu
kepada Rosulullah: Ya Rosulullah sesungguhnya bapakku sudah wajib
melaksanakan haji,akan tetapi kondisinya sudah tua renta, ia sudah tidak bisa duduk tegak diatas punggung ontanya?
Maka Rosulullah menjawab: Hajikanlah ia…! (HR. Jama’ah: Ahmad dan para perawi kitab yang enam(.
عن
ابن عباس : أَنَّ اِمْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةٍ جَاءَتْ إِلىَ النَّبِي
صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ، فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ
تَحُجَّ، حَتىَّ مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ: نَعَمْ، حُجِّي
عَنْهَا، أَرَيْتِ لَوْ كَانَ عَلىَ أُمُّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضَيْتِهِ؟
اُقْضُوا اللهَ، فَاللهُ أَحَقُ بِالوَفَاءِ (رواه البخاري، والنسائي ).
Dari
Ibnu Abbas: bahwasannya ada seorang wanita dari daerah Juhainah datang
kepada Nabi Saw. Kemudian ia berkata: sesungguhnya ibuku telah bernajar
untuk haji, akan tetapi belum sempat melaksanakannya ia meninggal dunia
apakah saya harus menghajikannya..? Rosulullah menjawab: Iya, Hajikanlah
ia (badal hajikan), karena bagaimana menurutmu seandainya ibumu
mempunyai hutang bukankah engkau harus melunasinya..? tunaikanlah hak
Allah, sesungguhnya hak Allah itu lebih berhak untuk dipenuhi.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar