Selasa, 04 Juni 2013

MACAM-MACAM HAJI



1.       Haji Ifrad

Yaitu melaksanakan secara terpisah antara haji dan umrah, dimana masing-masing dikerjakan tersendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dilakukan dalam satu musim haji. Pelaksanaan ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu baru kemudian selanjutnya melakukan Umrah.

Dibatas miqot sebelum memasuki Mekah jemaah haji harus sudah memakai pakaian ihram serta niat untuk melaksanakan "Ibadah Haji" kemudian sesampainya di Mekkah disunnahkan melakukan thawaf kudum, Jama'ah harus tetap menjaga ihramnya sampai selesai melaksanakan hajinya, kemudian melakukan ihram umroh dengan mengambil mikot disekitar Mekkah seperti ke Tan’im atau Ji’ronah. Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda.

2.    Haji Qiron

Yaitu melaksanakan Ibadah  Haji dan Umrah secara bersamaan, dimana prosesi thawaf, Sa'i dan tahallul untuk Haji dan Umrah dilakukan satu kali atau sekaligus. Karena kemudahan itulah Jama’ah dikenakan "Dam" atau denda, yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari: 3 hari ketika di tanah suci dan 7 hari ketika sampai di tanah air. Bagi yang melaksanakan Haji Qiran disunnatkan melakukan thawaf Qudum saat baru tiba di Mekah.

3.    Haji Tamattu.

Tamattu’ artinya bersenang-senang, maksudnya adalah bersenang-senang dengan tidak menjaga larangan-larangan ihram diantara waktu setelah umroh sampai waktu haji tiba. Karena haji tamattu itu melaksanakan Ibadah Umrah terlebih dahulu kemudian tahallul,   melepaskan pakaian ihramnya, bebas untuk tidak menjaga larangan ihrom sampai tiba waktu haji tgl 8 Dzulhijjah dan mulai berihram lagi untuk haji.

Tehnik pelaksananya: jama’ah melaksanakan Ibadah Umrah terlebih dahulu; Ihram, thawaf, Sa'i kemudian jama’ah langsung tahallul, melepas ihramnya memakai pakaian biasa, boleh melakukan larangan-larangan ihrom. Selanjutnya jama'ah menunggu tanggal 8 Dzulhijah untuk memakai pakaian Ihram kembali untuk melaksanakan Ibadah Haji.

Karena kemudahan itulah Jama’ah dikenakan "Dam" atau denda, dengan menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari: 3 hari di Tanah Suci, 7 hari di Tanah Air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar