Selasa, 04 Juni 2013

Sanksi-sanksi Pelaggaran


Meninggalkan Ihram dari Miqot :
Sanksinya adalah :
Wajib menyembelih seekor kambing (yang memenuhi syarat Qurban) di tanah haram, jika tidak mampu di ganti dengan puasa 10 hari (3 hari di Mekkah & 7 hari di Tanah Air) atau (10 hari di negeri sendiri dengan cara memisahkan antara yang 3 hari dan 7 hari sejauh 4 hari) Tidak boleh diganti dengan uang
Bersetubuh :
Sanksinya adalah :
Haji / Umrohnya rusak tapi harus diselesaikan, kemudian wajib mengqodho Haji / Umrohnya sesegera mungkin.
Saat mengqodho di sunnahkan tidak didampingi suami / Istri yang disetubuhinya hingga selesai Qadha Haji/ Umrohnya.
Disamping itu wajib menyembelih seekor onta, jika tidak mampu maka seekor sapi, jika tidak mampu maka 7 ekor kambing, jika tidak mampu maka diuangkan senilai harga seekor unta di Mekkah, lalu dibelanjakan makanan pokok untuk dibagikan kepada Fakir Miskin, setiap fakir miskin diberi 1 MUD. Jika tidak mampu juga, maka hitungan setiap 1 mud diganti satu hari puasa.
Berpakaian diluar ketentuan dan memakai wewangian, bercumbu tanpa bersetubuh dan onani:
Sanksinya adalah :
Wajib menyembelih seekor kambing, atau puasa 3 hari, atau bersedekah 3 SHO’ makanan pokok kepada 6 orang Fakir Miskin di Mekkah, masing-masing ½ SHO’.
Kecuali memandang dengan syahwat atau mencium lewat tabir / penghalang, maka tidak ada sanksi pelanggaran.
Menghilangkan rambut / kuku dari badannya atau badan orang lain :
Sanksinya adalah :
Jika yang dihilangkan / dipotong / dicabut 3 helai rambut atau 3 potong kuku berturut-turut, maka wajib menyembelih seekor kambing, atau puasa 3 hari, atau bersedekah 3 SHO’ makanan pokok kepada 6 orang Fakir Miskin di Mekkah, masing-masing ½ SHO’.
Jika yang dihilangkan / dipotong / dicabut kurang dari 3 helai rambut atau 3 potong kuku, maka setiap helai/ potong berbanding sedekah 1 MUD makanan pokok untuk fakir miskin di Mekkah.
Membunuh / melukai binatang buruan Tanah Haram:
Sanksinya adalah :
Jika hewan yang dibunuh / dilukai ada bandingannya, maka wajib menyembelih hewan (Unta/ sapi / kambing) yang senilai dengan hewan yang dibunuh / dilukai. Atau dikeluarkan nilainya untuk membeli makanan pokok yang kemudian dibagikan kepada fakir miskin di Mekkah atau puasa dengan ketentuan untuk 1 MUD satu hari puasa.
Jika hewan yang dibunuh / dilukai tidak ada bandingannya, maka wajib dikeluarkan nilainya untuk membeli makanan pokok yang kemudian dibagikan kepada fakir miskin di Mekkah atau puasa dengan ketentuan untuk 1 MUD satu hari puasa.
Di samping itu, bila binatang tersebut ada pemiliknya maka wajib dibayar ganti  ruginya.
Khusus burung dara / merpati yang hidup di tanah haram, maka satu burung dibunuh / dilukai maka wajib menyembelih seekor kambing di Mekkah.
Merusak / mencabut tanaman Tanah Haram:
Sanksinya adalah :
Wajib menyembelih hewan (Unta/ sapi / kambing) yang senilai dengan tumbuhan yang dirusak / di copot.
Di samping itu, bila tumbuhan tersebut ada pemiliknya maka wajib dibayar ganti  ruginya.
Melakukan Aqad Nikah (baik menikah maupun menikahkan):
Tidak ada sanksi apapun, hanya saja aqad nikahnya TIDAK SAH.
Catatan :
Ukuran 1 mud :
Mazhab Hanafi         : 1 mud = 1,032 liter = 715,39 gram
Mazhab Syafi’i          : 1 mud = 0,687 liter = 543 gram
Ukuran 1 SHO’
Mazhab Hanafi         : 1 sho’ = 4 mud = 4,128 liter          = 2861,56 gram
Mazhab Syafi’i          : 1 sho’ = 4 mud = 2,748 liter          = 2172 gram
Disunnahkan setiap masuk kota Mekkah dengan berihram.
Disunnahkan setiap masuk Masjidil Haram melakukan Thawaf Tahiyyah.
Disunnahkan selama di Mekkah setiap sholat 5 waktu di Masjidil Haram dan I’tikaf serta memperbanyak melakukan Umroh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar