DENDA PELANGGARAN IHRAM
Denda pelanggaran ihram harus
menjadi perhatian besar bagi para calon jama'ah haji maupun umroh,
karena agar kita lebih hati-hati dalam menjaga larangan-larangan ihram.
Apabila kita melanggar larangan ihram maka kita tidak panik atau bingung
menghadapinya karena kita tau solusinya, dan kita tetap khusu dan
tenang melakukan rangkaian ibadah haji maupun umroh, adapun rincian denda larangan ihram adalah sebagai berikut:
1. Denda yang mengharuskan menyembelih badanah (unta berusia 5 tahun/ sapi berusia 2 tahun).
Denda ini dikenakan bagi yang melakukan hubungan suami istri sebelum
wukuf dan sebelum tahalul pertama atau kedua atau yang melakukan thawaf
ifadhoh dengan sengaja dalam keadaan haid atau nipas karena khawatir
ditinggalkan oleh rombongan.
2. Denda
yang mengharuskan memilih salah satu dari tiga denda: Puasa, Sodaqoh,
Menyembelih hewan kambing atau denda berdasarkan urutan.
a.Memakai kain yang berjahit, menutup kepala, mencukur rambut, memotong kuku, dan memakai wangi-wangian.
Madzhab
Hanafi berpendapat jika seseorang dalam keadaan ihram memakai kain yang
berjahit atau menutup kepalanya satu hari penuh, maka baginya harus
menyembelih seekor kambing, jika kurang dari itu maka baginya wajib
shodaqoh.
Jika memotong seperempat rambut kepala atau jenggot maka baginya harus menyembelih seekor kambing.
Jika
memakai wangi-wangian hampir seluruh badannya: kepala, mulut, tangan
serta kaki seharian penuh maka wajib baginya menyembelih seekor kambing.
Tapi
jika memakai wangi-wangian, mencukur rambut, memakai kain yang berjahit
karena ada halangan maka baginya memilih salah satu dari tiga denda:
menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada 6 orang pakir miskin
dengan setengah sho’ (+ 1,5 Kg.) makanan pokok untuk setiap pakir miskinnya, atau puasa tiga hari berdasarkan firman Allah:
فَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّنْ رَأْسِهِ، فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ (البقرة: 196).
Jumhur
ulama selain ulama madzhab Hanafi berpendapat: jika memakai kain yang
berjahit, atau memakai wangi-wangian atau memakai minyak biasa atau
mencabut 3 helai rambut atau memotong 3 kuku baik karena kesengajaan,
atau ketidaktahuan akan larangannya atau karena kelalaian maka baginya
memilih salah satu dari tiga denda: menyembelih seekor kambing, atau
bersedekah kepada 6 orang pakir miskin atau puasa 3 hari. Dalilnya
adalah firman Allah Swt. surat Al-Baqoroh ayat 196. jika seorang yang
sedang ihram mencukur atau memotong rambut atau kuku orang lain yang
tidak berihram maka baginya tidak kena denda.
b. Hal-hal yang mengarah kepada hubungan suami istri.
Jika
mencium atau menyentuh dengan syahwat sehingga menimbulkan keluarnya
mani atau tidak maka baginya harus menyembelih seekor kambing.
c. Meninggalkan wajib haji
Jika
seseorang melakukan thawaf wada dalam keadaan tidak berwudu maka
baginya adalah denda berupa sodaqoh 6 orang fakir miskin, tapi jika
dalam keadaan junub denda baginya berupa menyembelih seekor kambing.
Barang siapa yang tidak mabit diMuzdalifah atau tidak lontar jumroh
atau tidak syai’ antara Shafa dan Marwa atau melewati miqot ihram
walaupun balik lagi maka baginya denda dengan menyembelih seekor
kambing.
3. Sodaqoh
Ukuran sodaqoh adalah setengah sho’ gandum atau makanan pokok lainnya untuk setiap fakir miskin. 1 sha’ menurut Ulama Hanafiyah = 3261,5 gram sedangkan ulama kebanyakan berpendapat 1 sha’ = 2750 gram. Sodaqoh yang dimaksud sebagai denda pelanggaran ihram ini adalah sodaqoh dengan memberi 6 orang fakir miskin.
Adapun pelanggaran ihram yang dendanya sodaqoh adalah sebagai berikut;
a.Memakai wangi-wangian tidak pada sebagian besar anggota badan;
b. Mencukur rambut atau jenggot atau kumis kurang dari seperempat;
c. Memakai kain berjahit atau menutup kepala kurang dari seharian atau semalaman,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar