Adapun syarat-syarat mandi ada 2 perkara:
- Niat
- Membasuh semua badan secara rata,termasuk lipatan-lipatan atau lubang-lubang yang berada di anggota badan dari ujung rambut sampai ujung kaki.
- Masuk dzakarnya laki-laki ke farji-nya perempuan (vagina) walaupun hanya kepalanya saja.
- Keluarnya air mani.
- Haid.
- Nifas.
- Wiladah (melahirkan).
- Meninggal.
Mandi-mandi yang DISUNNAHKAN tatkala melaksanakan sholat jum’at dan ‘id, tengah malam di atas jam satu ketika orang kafir masuk islam dan sembuh dari gila.
Sesuatu yang DIHARAMKAN bagi orang junub (habis jimak atau keluar mani) diantaranya:
- Sholat.
- Thowaf.
- Memegang Alquran.
- Membawa Alquran.
- Berhenti di masjid walaupun sebentar.
- Membaca Alquran (kalau membaca wirid atau sesuatu yang didawamkan /dilanggengkan maka diperbolehkan).
NIAT MANDI WAJIB
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلأَكْبَرِ فَرْضُ للهِ تَعَالَى
Aku berniat melaksanakan mandi untuk mengangkat Hadats besar wajib karena Allah Ta’ala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar