Selasa, 04 Juni 2013

Dasar Hukum Haji


    DASAR HUKUM HAJI

1.        Firman Allah QS. Al-Imran: 97

وَلِلَّهِ عَلىَ النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ العَالَمِيْنَ

Artinya : “..Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.

2.        Firman Allah QS. Al-Hajj ayat 27-28

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلىَ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ(27)  لِيَشْهَدُواْ مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُواْ اسْمَ اللهِ  فِيْ أَيَّامٍ مَّعْلُوْمَاتٍ عَلىَ مَا رَزَقَهُمْ مِّنْ بَهِيْمَةِ الأَنْعَامِ (28)

Artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.

3.        Rosulullah SAW bersabda :

تَعَجَّلُواْ الحَجَّ فَأِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

 Artinya “Hendaklah kalian bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari halangan yang akan merintanginya”. (HR. Ahmad).

4.        Rosulullah SAW bersabda :

بُنِيَ الاِسْلاَمُ عَلىَ خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاتِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانِ

“Islam itu didirikan di atas 5 (lima) pilar : syahadat tiada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad Rosulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan  puasa di bulan Ramadhan”. (HR. Bukhari & Muslim)

5.        Rosulullah SAW bersabda :

مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحَلَةً فَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْتَ يَهُوْدِيًا أَوْ نَصْرَانِيًا

“Barang Siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak berhaji, hendaklah ia mati dalam keadaan menjadi orang Yahudi, atau Nasrani”. (HR. At-tirmidzi dari Ali).

6.        Firman Allah QS. Al-Baqoroh, Ayat 196

وَأَتِمُّوْا الحَجَّ وَالعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “ Dan sempurnakanlah Ibadah Haji dan umroh karena Allah”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar