Para ulama sepakat bahwa dalam pelaksanaan ibadah haji ada dua tahallul: Tahalul Kecil (asgor) yaitu tahalul pertama (awal), Tahallul besar ( akbar) yaitu tahallul kedua (tsani). Rinciannya sebagai berikut:
1. Tahallul awal
Tahalul
pertama ini terjadi dengan melakukan dua amalan haji dari tiga amalan
haji: Melontar Jumroh aqobah, Mencukur Rambut, dan thawaf ifadoh,
apabila telah melakukan dua amalan dari tiga amalan haji tersebut maka
dinilai telah bertahallul pertama dan diperbolehkan untuk melakukan larangan-larangan ihram kecuali melakukan hubungan suami istri. Rosulullah bersabda:
(( إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ، فَقَدْ حَلَّ لَكُمُ الطِيْبَ وَالثِيَابَ وَكُلَّ شَيْئٍ إِلاَّ النِّسَاءَ)) رواه سعيد بن منصور عن عائشة
2. Tahallul kedua
Tahallul
kedua ini terjadi apabila telah melakukan tiga amalan haji tersebut
diatas, dimana telah melakukan lontar jumroh aqobah dan mencukur rambut
serta thawaf ifadhoh. Para jumhur ulama bersepakat bahwa apabila telah
melakukan tiga amalan haji ini maka dianggap telah tahallul kedua dan diperbolehkan
melakukan larangan-larangan ihram termasuk melakukan hubungan suami
istri. Jama’ah wajib menyelesaikan amalan-amalan haji lainnya yang masih
tersisa: mabit diMina, lontar jumroh. (Fiqh al-Islam Wa Adilatuhu, Wahbah Zuhaili: III/2290).
Cara bertahallul:
Untuk laki-laki, afdalnya bercukur sempurna/botak (pada tahalul pertama). Boleh memotong rambut sepanjang sepertiga jari bagian atas atau kurang dari itu. Untuk perempuan hanya boleh memotong sebagian rambut,dengan mengumpulkan rambutnya kemudian memotongnya sepanjang satu ruas jari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar