Sabtu, 15 September 2012

Prosedur & Ketentuan Haji Reguler


Print
Category: Haji Published on Wednesday, 07 December 2011 Written by ibnu sabar al-bulthy
 
1. PROSES PENDAFTARAN.

Syarat Pendaftaran untuk WNI
  1. Beragama Islam.
  2. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Untuk WNA  ditambah dengan :
  1. Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatannya.
  2. Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji.
  3. Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia dan

2. ALUR PENDAFTARAN.

Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served (Antri):.
  1. Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BANK) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Departemen Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Depag sesuai dengan domisili.
    Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kandepag  setempat sesuai domisili untuk ;
a.    Mengisi SPPH dengan melampirkan doumen-dokumen yang dipersyaratkan
b.    Pengambilan foto berwarna pada Koperasi, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70-80 %.
c.    Membubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada SPPH.
  1. Calon Haji datang ke Cabang BANK-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar pas photo dan buku tabungan Haji.
  2. BANK-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk ditrnasfer ke rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BANK-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Cabang BANK-BPIH mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi.
  3. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan.
    Calon Haji mendaftar ulang ke Kandepag setempat.


3. PROSES PELUNASAN BPIH.

Waktu dan besarnya BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang tertuang di Kepres. yang telah disetujui DPR.
Pada waktu yang telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang Bank -BPIH dengan membawa :
  1. Bukti Setoran Awal.
  2. Setoran kekurangan BPIH
  3. 5 (lima) lembar pas photo.

Untuk percepatan penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama dengan setoran awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke bank, sbb :

  1. lembar 1 (putih)     diserahkan pada Calon Haji.
  2. lembar 2 (biru)     diserahkan pada Kandepag dan ditahan di bank.
  3. lembar 3 (merah)     diserahkan pada Kandepag dan ditahan di bank.
  4. lembar 4 (kuning)     diserahkan pada Kandepag dan ditahan di bank.
  5. lembar 5 (putih)     ditahan untuk arsip bank.

4. SYARAT PELUNASAN:
Calon Haji yang berhak melunasi BPIH adalah :
  1. Calon haji yang memiliki nomor porsi masuk dalam alokasi porsi provinsi dan atau porsi Kabupaten / Kota bagi wilayah yang porsi dibagi  per Kabupaten / Kota.
  2. Calon Haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
  3. Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang sudah menunaikan ibadah haji dan akan menjadi mahrom calon haji atau pembimbing ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Kanwil Dep. Agama  provinsi setempat.
  4. Calon Haji yang sudah pernah menunaikan ibadah Haji dan telah memperoleh nomor porsi, serta masuk dalam alokasi porsi Provinsi ditetapkan menjadi daftar tunggu (waiting list) tahun berjalan.
  5. Calon Haji yang mendapatkan porsi dan masuk dalam alokasi porsi provinsi tahun yang bersangkutan namun tidak menyetorkan pelunasan BPIH, atau nomor porsinya tidak masuk dalam porsi provinsi tahun yang bersangkutan, atau telah melunasi BPIH tetapi tidak dapat berangkat, maka secara otomatis  menjadi waiting list.
  6. Calon Haji  yang telah melunasi BPIH tahun sebelumnya namun tidak berangkat dan tidak mengambil BPIH-nya, maka harus membayar kekurangan BPIH tahun berjalan (apabila lebih dikembalikan dan jika kurang harus menambah).

Alur Calon Haji Tunda :
  1. Calon Haji menyelesaikan kekurangan pelunasan BPIH.
  2. Melapor ke Kandep. Agama domisili dengan membawa lembar bukti setoran penambahan BPIH berjalan yang dilengkapi dengan lembar pelunasan BPIH tahun sebelumnya.
  3. Kandep. Agama meneliti kelengkapan berkas calon haji tersebut, meliputi :
    a.  Bukti Setor Pelunasan BPIH tahun sebelumnya.
    b.  Bukti Setor Penambahan BPIH tahun berjalan.
    c.  Proses penyelesaian dokumen sama dengan penyelesaian dokumen calon haji biasa.
KETENTUAN  MUTASI.

Mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi, antar provinsi dan antar zona hanya diperbolehkan bagi penggabungan suami / istri dibuktikan dengan akte nikah, orang tua / anak dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau Kartu Keluarga serta alasan perpindahan tugas / dinas dibuktikan dengan SK mutasi tugas / dinas dari instansi yang bersangkutan.
Mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilakukan melalui Kandep Agama Kabupaten / Kota kemudian diproses oleh Kanwil Departemen Agama yang bersangkutan.
Proses mutasi antar provinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya. Sedangkan mutasi antar provinsi, antar zona selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah masa pelunasan sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji.
Mutasi antar zona dilakukan melalui Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi yang dituju untuk diproses di Direktorat Pelayanan Haji.


ALUR MUTASI :
Calon Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kandep. Agama setempat dengan membawa foto copy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di atas.
Kandep. Agama setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai dengan prosedur, ditujukan pada :
o    Kandep. Agama yang dituju dan tembusan  ke Kanwil Depag Provinsi (mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi)
o    Kanwil Dep. Agama Provinsi dan setelah direkomendasi oleh Kanwil Dep. Agama Provinsi setempat diteruskan ke Kanwil Dep. Agama Provinsi tujuan dan tembusan ke Kandep. Agama Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi dalam zona)
o    Mutasi antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk pengurusan & surat kuasa untuk pengambilan kelebihan / kekurangan BPIH.


PROSES PEMBATALAN.

PEMBATALAN SETORAN AWAL (25  JUTA).
Calon haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kepala Kandep. Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan :
o    Pengajuan  Pembatalan dan Penarikan BPIH dari   yang   bersangkutan   bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan untuk jamaah yang wafat dari ahli waris.
o    Bukti BPIH lembar 1 (asli)
o    Foto copy KTP.
o    Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui oleh Camat.
o    Surat Kuasa atas dana pengembalian BPIH bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
o    Surat Keterangan Kematian.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kandep. Agama setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat melalui Kanwil Depag setempat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Dep. Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BANK-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BANK-BPIH tempat setor tanpa dikenakan potongan biaya.


PEMBATALAN BPIH LUNAS.
Calon Haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kandep. Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kandep. Agama setempat melalui Kanwil Depag setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Dep. Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BANK-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BANK-BPIH tempat setor dikenakan potongan 1 %.


STANDAR PENGEMBALIAN DANA PEMBATALAN.
Pengembalian dana BPIH batal diupayakan dapat diproses cepat dengan memanfaatkan faximile atau Webmail SISKOHAT dengan waktu maksimal sesuai S.O.P, sebagai berikut :
o    Kandep. Agama Kabupaten / Kota     =    2 hari
o    Kanwil Dep. Agama Provinsi               =    2 hari
o    Siskohat Pusat                                =    2 hari
o    Bendahara BPIH                              =    5 hari
o    BANK-BPIH                                       =    3 hari +
      Jumlah                                           =  14 hari


PROSES ASURANSI.
Jamaah Haji diasuransikan dengan Premi  Rp. 100.000,- / CJH
Asuransi Jemaah Haji adalah Asuransi Jiwa Perjalanan Ibadah Haji yang memberikan proteksi murni terhadap resiko wafat alamiah atau akibat kecelakaan dan cacat tetap / cacat sebagian akibat kecelakaan selama asuransi.
Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jemaah haji adalah yang terdaftar dalam database Siskohat.


KLAIM ASURANSI.
Masa berlaku Asuransi Jiwa adalah sejak calon haji berangkat dari rumah ke embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing.
Pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 setempat.


PERSYARATAN KLAIM ASURANSI.
Meninggal dunia di dalam negeri.
  1. Surat Pengantar dari PPIH embarkasi.
  2. Surat Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit.
  3. SKK dari Kelurahan setempat.
  4. Surat Keterangan kecelakaan dari yang berwajib jika meninggal karena kecelakaan.
Meninggal dunia di Arab Saudi.
  1. SKK dari Konjen RI.
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Domisili.
  3. Surat Kuasa dari ahli waris kepada anggota keluarga yang ditunjuk untuk mengurus, menandatangani dokumen klaim dan menerima santunan.
  4. Surat Pengantar dari Kandep. Agama setempat.


PROSES RALAT DATA CJH.
  1. Calon Haji harap meneliti berkas yang diterima baik setelah entry SPPH oleh Kandepag atau setelah entry setoran awal pada BANK-BPIH.
  2. Jika terjadi kesalahan entry dapat memintakan ralat untuk pembetulan dengan maksimal 3 item kesalahan. Apabila terjadi kesalahan pada entry SPPH ralat dimintakan pada Kandepag dan kesalahan entry pada BANK-BPIH maka ralat dimintakan pada bank yang bersangkutan.
  3. Ralat ditujukan ke Siskohat Provinsi / Pusat dan tembusan ke Kandep. Agama setempat.
  4. Ralat dilakukan sebelum terjadinya proses pelunasan, sehingga saat proses pelunasan data sudah benar.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar