1. PROSES PENDAFTARAN.
Syarat Pendaftaran untuk WNI
Untuk WNA ditambah dengan :
2. ALUR PENDAFTARAN.
Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served (Antri):.
a. Mengisi SPPH dengan melampirkan doumen-dokumen yang dipersyaratkan
b. Pengambilan foto berwarna pada Koperasi, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70-80 %.
c. Membubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada SPPH.
3. PROSES PELUNASAN BPIH. Waktu dan besarnya BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang tertuang di Kepres. yang telah disetujui DPR. Pada waktu yang telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang Bank -BPIH dengan membawa :
Untuk percepatan penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama dengan setoran awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke bank, sbb :
4. SYARAT PELUNASAN: Calon Haji yang berhak melunasi BPIH adalah :
Alur Calon Haji Tunda :
KETENTUAN MUTASI.
Mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi, antar provinsi dan antar zona hanya diperbolehkan bagi penggabungan suami / istri dibuktikan dengan akte nikah, orang tua / anak dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau Kartu Keluarga serta alasan perpindahan tugas / dinas dibuktikan dengan SK mutasi tugas / dinas dari instansi yang bersangkutan. Mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilakukan melalui Kandep Agama Kabupaten / Kota kemudian diproses oleh Kanwil Departemen Agama yang bersangkutan. Proses mutasi antar provinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya. Sedangkan mutasi antar provinsi, antar zona selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah masa pelunasan sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji. Mutasi antar zona dilakukan melalui Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi yang dituju untuk diproses di Direktorat Pelayanan Haji. ALUR MUTASI : Calon Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kandep. Agama setempat dengan membawa foto copy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di atas. Kandep. Agama setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai dengan prosedur, ditujukan pada : o Kandep. Agama yang dituju dan tembusan ke Kanwil Depag Provinsi (mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi) o Kanwil Dep. Agama Provinsi dan setelah direkomendasi oleh Kanwil Dep. Agama Provinsi setempat diteruskan ke Kanwil Dep. Agama Provinsi tujuan dan tembusan ke Kandep. Agama Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi dalam zona) o Mutasi antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk pengurusan & surat kuasa untuk pengambilan kelebihan / kekurangan BPIH. PROSES PEMBATALAN. PEMBATALAN SETORAN AWAL (25 JUTA). Calon haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kepala Kandep. Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan : o Pengajuan Pembatalan dan Penarikan BPIH dari yang bersangkutan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan untuk jamaah yang wafat dari ahli waris. o Bukti BPIH lembar 1 (asli) o Foto copy KTP. o Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui oleh Camat. o Surat Kuasa atas dana pengembalian BPIH bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) o Surat Keterangan Kematian. Berkas permohonan pembatalan oleh Kandep. Agama setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat melalui Kanwil Depag setempat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran. Dep. Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BANK-BPIH yang mengelola rekening setoran awal untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji. Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BANK-BPIH tempat setor tanpa dikenakan potongan biaya. PEMBATALAN BPIH LUNAS. Calon Haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kandep. Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan. Berkas permohonan pembatalan oleh Kandep. Agama setempat melalui Kanwil Depag setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran. Dep. Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BANK-BPIH yang mengelola rekening setoran awal untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji. Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BANK-BPIH tempat setor dikenakan potongan 1 %. STANDAR PENGEMBALIAN DANA PEMBATALAN. Pengembalian dana BPIH batal diupayakan dapat diproses cepat dengan memanfaatkan faximile atau Webmail SISKOHAT dengan waktu maksimal sesuai S.O.P, sebagai berikut : o Kandep. Agama Kabupaten / Kota = 2 hari o Kanwil Dep. Agama Provinsi = 2 hari o Siskohat Pusat = 2 hari o Bendahara BPIH = 5 hari o BANK-BPIH = 3 hari + Jumlah = 14 hari PROSES ASURANSI. Jamaah Haji diasuransikan dengan Premi Rp. 100.000,- / CJH Asuransi Jemaah Haji adalah Asuransi Jiwa Perjalanan Ibadah Haji yang memberikan proteksi murni terhadap resiko wafat alamiah atau akibat kecelakaan dan cacat tetap / cacat sebagian akibat kecelakaan selama asuransi. Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jemaah haji adalah yang terdaftar dalam database Siskohat. KLAIM ASURANSI. Masa berlaku Asuransi Jiwa adalah sejak calon haji berangkat dari rumah ke embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing. Pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 setempat. PERSYARATAN KLAIM ASURANSI. Meninggal dunia di dalam negeri.
Meninggal dunia di Arab Saudi.
PROSES RALAT DATA CJH.
|
Sabtu, 15 September 2012
Prosedur & Ketentuan Haji Reguler
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar