Sabtu, 15 September 2012

Haji Plus


Print
Category: Haji Published on Wednesday, 07 December 2011 Written by ibnu sabar al-bulthy
Prosedur Pendaftaran Haji Plus
Untuk membantu calon haji mengenali dan mempersiapkan keberangkatan haji, berikut sekilas tatacara pendaftaran Haji Khusus/Plus.
1. KBIH Mubarok akan membantu proses pendaftaran sampai calon jamaah haji mendapatkan nomor kuota haji khusus dan mendapatkan BPIH dari bank penerima setoran haji yang ditunjuk oleh pemerintah.
2. Proses pendaftaran meliputi:
a.       Pengambilan formulir SPPH Haji di Kantor Departemen Agama RI
b.      Verifikasi data dan persetujuan Pejabat Depag RI
c.       Input data ke Siskohat Depag RI
d.      Setoran pembayaran ke Rekening Menteri Agama RI
e.       Mendapatkan print out BPIH dan nomor porsi kuota haji khusus

3. Persyaratan  Pendaftaran yang diterima KBIH Mubarok:
 a.     Surat Kuasa, Formulir pendaftaraan, surat pernyataan (dari calhaj ke  staf KBIH Mubarok
 b.    sebagaimana format yang sudah ada)
 c.       Foto Copy KTP, paspor, dan kartu keluarga yang masih berlaku
 d.      Menyerahkan pas photo warna, latar belakang putih nampak wajah 80%
 e.       (wanita berkerudung) ukuran 3 x 4 : 35 lembar dan 4 x 6 : 15 lembar
 f.       Menyerahkan pembayaran awal USD 4.000/calhaj
 g.      Memiliki paspor dengan masa berlaku s/d Mei 2013, untuk rencana keberangkatan 2012

Bagi yang belum memiliki paspor berikut persyaratannya :
  • a.  KTP yang masih berlaku
  • b.  Kartu keluarga sesuai dengan domisili KTP
  • c.  Akte lahir atau Ijazah
  • d.  Akte nikah
  • e.  Bagi yang berstatus karyawan atau PNS disyaratkan menyerahkan surat izin/sponsor dari lembaga tempat bekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar