Haji adalah Rukun (
tiang agama ) Islam yang kelima setelah syahadat, Shalat, Zakat dan
puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang
dilaksanakan kaum muslimin sedunia yang mampu ( material, fisik, dan
keilmuan ) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan
dibeberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai
musim haji ( bulan dzulhijah ).
A. MACAM-MACAM HAJI
1. Haji Ifrad
Haji
Ifrad yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah. Ibadah haji dan umrah
masing-masing dikerjakan tersendiri. Pelaksanaannya, ibadah haji
dilakukan terlabih dahulu, setelah selesai baru melakukan umrah.
Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji. Cara pelaksanaannya adalah:
a. Ihram dari Miqat den gan niat untuk haji
b. Ihram dari miqat dengan niat untuk umrah
2. Haji Tamattu’
Haji
tamattu’ adalah mealkukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah
selesai baru melakukan haji. Orang yang melakukan haji tamattu’ wajib
membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika
tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10hari, yaitu 3hari
selagi masih berada di tanah suci, dan 7hari setelah kembali di Tanah
suci. Cara pelaksanaanya adalah:
a. Ihram dari miqat dengan niat untuk umrah
b. Melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah
3. Haji Qiran
Haji
Qiran adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama.
Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. Ihram dan miqat dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. Melakukan seluruh amalan haji
B. SYARAT, RUKUN, DAN WAJIB HAJI
1. SYARAT HAJI
a. Islam
b. Akil balig
c. Berakal
d. Orang mrdeka ( bukan budak )
e. Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
2. RUKUN HAJI
Rukun hajiadala perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tersebut adalah:
a. Ihram
b. Wukuf di Arafah
c. Tawaf ifadah
d. Sa’i
e. Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
f. Tertib
Rukun haji tersebut harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
3. Wajib haji
a. Memulai ihram dari miqat ( batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah )
b. Melontar jumroh
c. Mabit ( menginap ) di Mudzdalifah, Mekah
d. Mabit di Mina
e. Tawaf
wada’ ( tawaf perpisahan ) jika salah satu wajib haji ini ditinggalkan,
maka hajinya tetap sah, namun mambayar dam ( denda )
C. PELAKSANAAN IBADAH HAJI ( MANASIK HAJI )
Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut:
1. Melakukan
ihram dari Miqat yang telah ditentukan Ihram dapat dimulai sejak awal
bulan syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudlu, memakai pakaian
ihram dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaika Allahumma hajjan,
yang artinya “ aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji.”
“ Labbaika Allahumma labbaik, labbaik la syarika laka labbaik, inna al hamda, wa ni’mata laka wa al mulk, la syarika laka.”
Artinya:
Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan dan seluruh kerajaan adalah milik Engkau tiada sekutu bagi-Mu.
2. Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada
tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai
terbit fajar pada hari nahar ( hari menyembelih kurban ) tanggal 10
zulhijah. Saat wukuf ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu
shalatjamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama,
membaca Al Qur’an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.
3. Mabit di Muzdalifah, mekah
Waktunya sesaat setelah
tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disni mengambil batu kerikil
sejumlah 49butir atau 70butir untuk melempar jumrah di Mina, dan
melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat
menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di Masy’ar alharam ( Monumen
Suci ) atau muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT ( Q.S 2 :198 ),
dan mengerjakan shaat subuh ketika fajar menyingsing.
4. Melontar jumroh Aqabah
Dilakukan di bukit Aqabah, pada tanggal 10Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
5. Tahalul
Tahalul adalah berlepas
diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji.
Tahalul awal, dilaksanakan etelah selesai melontar jumrah aqobah, dengan
cara mencukur /memotong rambut sekurang-kurang 3 helai. Setalah
tahalul,boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang
dilarang selama ihram,kecuali berhubungan seks. Bagi yang ingin
melaksanakan tawaf ifadah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah
untuk tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajr Aswad ( batu hitam ),
allau shalat sunah 2rakaat di dekat makam Ibrahim, beroa di Multazam,
dan shalat sunnah 2rakaat di hijr Ismail ( semuanya di komplek Masjidil
Haram ). Kemudian melakukan sa’I antara bukit shafa dan marwa, dimulai
dari bukit shafa dan berakhir di bukit marwa. Lalu dilanjutkan dengan
tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3
helai. Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram
telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabit di
sana.
6. Mabit di Mina
Dilaksanakan ada hari
tasrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11,12,
dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasrik itu melontar jumroh
ula,wusta dan aqabah, masing-masing 7kali. Bagi yang menghendaki nafar
awwal ( meninggalkan Mina 12 Zulhijah setlah jumroh sore hari ),
melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulj=hijah saja. Tetapi
tetap bagi yang menghendaki nafar sani atau nafar akhir ( meninggalkan
Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari ), melontar
jumrah dilakaukan selama tiga hari ( 11,12, dan 13 Zulhijah ). Dengan
selesainya melontar jumroh maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan
ibdaha haji dan kembali ke Mekah.
7. Tawaf Ifadah
Bagi yang belum
melaksanakan tawaf ifadah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan
tawaf ifadah dan sa’i. Lalu melakaukan tawaf wada’ sebelum meninggalkan
Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar