Status hukum Wukuf di Arafah adalah rukun yang kalau ditinggalkan maka Hajinya tidak sah. Wukuf juga merupakan puncak ibadah Haji yang dilaksanakan di Padang Arafah dan pada tanggal 9 Zulhizah. sebagaimana sabda Rasulullah :
Alhaju arafah manjaal yalata jam’in kabla tuluw ilafji pakad adraka alhajj(diriwayatkan oleh 5 ahli hadis)
artinya : “Haji itu melakukan wukuf di Arafah”
Pada hari wukuf tanggal 9 Zulhijah yaitu ketika matahari sudah tergelincir atau bergeser dari tengah hari, (pukul 12 siang) hitungan wukuf sudah dimulai. yang pertama dilakukan adalah shalat Zuhur dan Ashar yang dilakukan secara ‘Jamak Taqdim’, yakni shalat Ashar dilakukan bersama shalat Zuhur pada waktu Zuhur dengan 1 X azan dan 2 X iqamat.
Setelah shalat Zuhur dan Ashar, disunatkan seorang imam untuk mulai berkhutbah untuk memberikan bimbingan wukuf, penerangan, seruan-seruan ibadah dan panjatan do’a kepada Allah SWT.
Disunatkan supaya menghadap Qiblat dan memperbanyak membaca do’a,zikir dan membaca Al-Qur’an. Ketika berdo’a hendaklah mengangkat tangan hingga tampak keatas kedua ketiaknya. dan juga disunatkan mengulang-ulang kalimat :
“Laa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahulhamd,yuhyimiit, wahua hayyun layamuutu biyadihil khair,wahua ‘alaa kuli syaiin qadiir“
Artinya : “Ya Allah tiada tuhan selain Allah yang tiada sekutu bagi-Nya,bagi-Nya segala kerajaan dan segala puji.Dia yang menghidupkan dan mematikan. Ia hidup tidak mati.Di tangan-Nya segala kebaikan dan Dia Maha kuasa.”
Karena ada hadist Nabi yang mengatakan :
“Sebaik-baiknya do’a pada hari Arafah, dan sebaik-baiknya yang kubaca dan dibacanya juga oleh nabi-nabi sebelumku, yaitu : Laa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahulhamd, yuhyimiit, wahua hayyun layamuutu biyadihil khair, wahua ‘alaa kuli syaiin qadiir.” (Hadis Riwayat : Tirmidzi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar